BATAM,AlurNews.com – Sidang lanjutan terkait perkara pengeroyokan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa ALV, PL dan YS masih tetap berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Kota Batam.
Musrin selaku Advokasi Hukum Partai GERINDRA Provinsi Kepulauan Riau dan juga sebagai Penasehat Hukum para terdakwa AVN, PL dan YS tetap mendampingi disetiap persidangan.
Para terdakwa sebelumnya meminta bantuan hukum ke Advokasi Hukum Partai GERINDRA Provinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan hukum yang mereka alami hingga bergulir sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Musrin yang ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini terus mendampingi para terdakwa terkait pasal pengeroyokan oleh Jaksa Penuntut Umum Batam.
Diungkapkan dia, pada sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu pada 5 Agustus 2021 dan 12 Agustus 2021, saksi korban HB (pelapor) dalam persidangan 5 Agustus 2021 mengatakan bahwa, terkait kejadian pada hari Minggu 7 Maret 2021 di daerah Bukit senyum, saksi korban tidak melihat adanya kejadian pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV dengan terdakwa lainnya.
Kemudian, lanjut dia, saksi FY Alias IVN pada persidangan 12 Agustus 2021, dalam kesaksiannya mengatakan serta mengakui bahwa saksi bersama teman-temannyalah yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 di Bukit senyum terhadap KML dan YNTÂ orang tua kandung terdakwa ALV. “Dan pada penyerangan tersebut mereka membawa samurai, stik golf, kayu broti dan batu,” kata Musrin, Kamis, 19/8/21.