Musrin, Advokasi Hukum Partai GERINDRA Kepri Dampingi Perkara di Bukit Senyum Batam

“Pada penyerangan tersebut saksi FY Alias IVN juga dalam keterangannya mengatakan bahwa mereka menghancurkan kaca mobil saksi KML yang di parkirkan didepan Warung Mie Ayam Bakso Bukit Senyum tersebut, dan saksi FY Alias IVN juga pada saat kejadian tersebut tidak mengetahui dan melihat adanya pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV, PL dan YS,” ungkap Musrin.

Dilanjutkannya lagi, bahwa saksi FY Alias IVN pada sidang 12 Agustus 2021, juga dalam keterangannya mengatakan pada hari Sabtu 6 Maret 2021 dimulai dari siang sebelum penyerangan dan pengeroyokan yang mereka lakukan, saksi FY Alias IVN bersama saksi korban HB (Pelapor) dan teman-temannya yang lain pergi ke daerah Bengkong menghadiri acara pesta dan di acara pesta tersebut mereka meminum-minuman keras (Alkohol) dan begitu juga saksi Korban HB (pelapor) juga ikut meneguk miras.

“Saksi KVN yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang 12 Agustus 2021, dalam keterangannya juga mengatakan bahwa pada saat kejadian tidak melihat dan juga tidak mengetahui keberadaan terdakwa atas nama ALV dan juga tidak mengetahui serta melihat adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa ALV terhadap saksi korban HB (pelapor),” jelasnya.

Dan hari ini Kamis 19 Agustus 2021 di persidangan kesaksian para saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum para terdakwa, saksi Ade Charge pak KML dan Ibu YNT orangtua terdakwa ALV, dalam keterangan mereka mengatakan bahwa merekalah yang menjadi korban atas kejadian pada hari Minggu 7 Maret 2021 di Bukit Senyum tersebut. “Namun kenapa anak saya yang di masukkan ke penjara,” ucap KML salah satu saksi terdakwa dihadapan majelis hakim.

“Pada saat itu saksi FY Alias IVN, HB (pelapor), WL dan teman-temannya yang melakukan penyerangan kepada kami dengan menggunakan alat seperti samurai, stik golf, kayu broti dan batu,” lanjut KML saat memberikan kesaksian didalam persidangan.