“Dan juga pada saat itu para pelaku penyerangan melempari kami, jumlah pelaku penyerangan lebih kurang 30 (tiga puluh) orang dan termasuk ikut melempari kami yaitu saksi korban HB (pelapor), dimana atas penyerangan tersebut mengakibatkan kaca mobil pecah dan kaki istri saya luka,” sambung KML lagi.
“Dan pada saat kejadian tersebut anak saya pada persidangan ini sebagai terdakwa atas nama ALV tidak berada di lokasi kejadian, melainkan anak saya pada saat itu sedang berada dirumah bersama YSÂ yang juga saat ini sebagai terdakwa,” kata KML yang juga merupakan orangtua salah terdakwa.
Tak hanya itu saja, xalam keterangannya saksi KML dan saksi YNT juga mengatakan, saat kejadian tersebut di lokasi yang ada hanya terdakwa PL, dan terdakwa PL juga korban penyerangan pada saat kejadian tersebut.
Kemudian saksi KML dan saksi YNT atas kejadian yang mereka alami tersebut pada hari Minggu 7 Maret 2021 telah membuat laporan di Polsek Batu Ampar dengan nomor laporan: LP-B/21/III/2021/KEPRI/SPK-Polsek Batu Ampar (sebagaimana tertulis dalam surat PENCABUTAN PENGADUAN) tertanggal 08 Maret 2021.
Atas laporan saksi KML dan saksi YNT orangtua kandung terdakwa ALV, para pelaku penyerangan kemudian meminta maaf dan disepakati perdamaian, lokasi perdamaian diadakan di Polsek Batu Ampar, pada 8 Maret 2021 sesuai dengan bukti di Surat Pernyataan Perdamaian.
Atas perdamaian tersebut saksi KML dan saksi YNT menyerahkan surat laporan polisi kepada Polsek Batu Ampar. Tanpa adanya pemberitahuan kepada mereka bahwa anak mereka ALV terdakwa, PL dan YS dilaporkan oleh HB di Polsek Batu Ampar, yang laporannya juga sama tanggalnya dengan laporan saksi KML dan saksi YNT yaitu 7 Maret 2021.
Saksi Ade Charge, DS pada persidangan pada keterangannya mengatakan bahwa saksi korban HB juga ikut pada saat melakukan penyerangan 7 Maret 2021 di Bukit senyum, saksi mengatakan melihat jelas saat itu karena pada saat kejadian saksi berada dalam mobil yang dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dengan menggunakan batu, stik golf dan saksi korban HB (pelapor) juga ikut memukul mobil dengan menggunakan kayu broti.
Dan juga pada keterangannya mengatakan bahwa saat kejadian penyerangan terdakwa ALV dan YS saat itu berada dirumah tidak berada di lokasi kejadian dan tidak benar telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor).