Musrin, Advokasi Hukum Partai GERINDRA Kepri Dampingi Perkara di Bukit Senyum Batam

Saksi Ade charge, SR dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada melihat telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) karena saat kejadian terdakwa ALV dan YS berada dirumah dan tidak berada di lokasi kejadian.

Saksi Ade Charge, STS yang saat itu juga berada di lokasi kejadian dalam keterangannya mengatakan bahwa saat itu terjadi pengejaran terhadap saksi Kamal orangtua terdakwa ALV, bahwa saksi juga melihat kaca mobil dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dan saksi menyelamatkan orang yang berada didalam mobil tersebut yaitu saksi DS bersama temannya.

Dan pada saat kejadian sekira pukul 04:30 Wib tersebut, saksi tidak melihat terdakwa ALV berada di lokasi kejadian.

Namun pada saat azan subuh sekira pukul 04:55 Wib, saksi melihat terdakwa ALV datang dan duduk diwarungnya. Saksi STS kemudian menanyakan dan menyampaikan kepada terdakwa ALV, kemana saja kamu tadi kedua orangtuamu dikeroyok orang.

Diungkapkan Musrin kembali, Pada saat azan subuh tersebut berkumandang pihak kepolisian sudah berada di lokasi kejadian dan selanjutnya saksi STS berangkat ke Masjid Baitul Makmur menunaikan sholat.

“Saksi STS juga tidak melihat adanya pengeroyokan didepan Masjid Baitul Makmur sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para terdakwa,” sebut Musrin.

“Karena sebelum dan sesudah sholat selesai saksi tidak melihat adanya pemukulan terhadap saksi korban HB (pelapor) didepan Masjid Baitul Makmur, karena warung mie ayam bakso tempat tinggalnya tidak jauh dari Masjid Baitul Makmur tersebut,” terangnya.(RS)