Jakarta, Alurnews.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS yang menjadi tersangka tabrak lari sempat menghilangkan barang bukti.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara membuang pelat dinas Polri itu ke selokan. Polisi kemudian menemukannya.
“Yang bersangkutan menghilangkan barang bukti ke selokan kemudian kita cari dan kita temukan plat nomor ini kemudian dari hasil pemeriksaan,” kata Sambodo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, menurut Sambodo, AS juga membawa mobil yang ia kendarai ke Serang, Banten. AS bermaksud memperbaiki mobil tersebut setelah menabrak dua kendaraan di Jakarta Selatan.
Kini, mobil tersebut lantas diambil oleh polisi dan diamankan di Polres Jakarata Selatan.
“Karena yang bersangkutan ini driver-nya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang,” tutur Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menyatakan bahwa AS bukan anggota Polri. AS merupakan sopir salah seorang anggota Polri aktif. Ia menggunakan pelat nomor dinas Polri lawas yang disimpan di garasi tanpa seizin majikannya.
Setelah video yang merekam peristiwa AS melawan arah dan berujung kecelakaan itu viral, pemilik mobil itu menghubungi kepolisian.
“Akhirnya kita minta untuk diantar ke Polres,” tutur Sambodo.
Meski demikian, Sambodo mengatakan saat ini pihak Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan AS. Sebab, ancaman hukuman yang disangkakan kepada AS kurang dari lima tahun. AS juga bersikap kooperatif.
Selain itu, menurut Sambodo, hasil tes urine terhadap AS pun negatif.
“Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri berinisial AS yang melawan arah dan bertabrakan dengan Mercedes Benz dan Peugeot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan .
AS dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312,” jelas Sambodo.
Sumber : CNN