Nekat Rampas Uang Tunai Rp 230 Juta, Empat Orang Jambret Dihadiahi Timah Panas Polisi

Foto : Humas Polresta Barelang

AlurNews.com, Batam – 4 orang warga Batam harus berurusan dengan Jantanras Satreskrim Polresta Barelang setelah nekat menggasak uang tunai Rp 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo saat hendak disetor ke Bank.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH yang berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial ZS (38), A (44), W (34) dan L (41).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (23/08/2021) sekira pukul 08.30 Wib. Korban merupakan karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230.000.000.

“Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dengan mengacungkan pisau dan menarik tas yang dibawa oleh korban hingga terjatuh dan berhasil membawa kabur tas berisikan uang tunai senilai Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, Minggu (29/8/2021).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh serta mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.

Menerima laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.

Kemudian, pada hari Kamis (26/08/2021) opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi keberadaan pelaku inisial ZS (38) dan berhasil diamankan.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 wib tim berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Kemudian, dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 Wib berhasil mengamankan W (34) dan L (41).

“Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Andri.

Menurut pengakuannya, 4 pelaku inisial ZS, A, W dan L telah melakukan curat di 2 TKP yakni jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence.

Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(tok)