Resahkan Masyarakat, Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pungli di Jembatan I Barelang

Foto : Humas Polda Kepri

AlurNews.com, Batam – Sempat viral di medsos, satu orang pelaku pungutan liar di Jembatan 1 Barelang berinisial P (19) diringkus tim Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah banyaknya pengaduan masyarakat yang resah dan sempat viral di media sosial terkait adanya dugaan pungutan liar di Jembatan1 Barelang.

Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pada hari Selasa (31/8/2021) melakukan penyelidikan terkait viralnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan I Barelang.

“Sekira pukul 16.40 Wib, tim melakukan penyelidikan di Jembatan 1 Barelang, situasi terpantau sepi pengunjung dan sekira pukul 17.30 Wib, tim mengamankan satu orang yang diduga melakukan pungutan liar di Jembatan 1 Barelang,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan Jefri, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berteriak memanggil seseorang bernama B dan seketika itu beberapa orang massa berlari menuju lokasi penangkapan. Tim berhasil mengamankan pelaku, namun korban yang ketakutan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Menurut keterangannya, bahwa pelaku baru bekerja selama 3 hari sebagai juru parkir di Jembatan 1 Barelang.

“Pelaku P (19) bekerja dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib, Korlap atau penanggung jawab yaitu seseorang berinisial B dan setoran diserahkan kepada B di warung sebalah kiri sebelum jembatan 2 Barelang,” ujar Kombes Pol Jefri.

Foto : Humas Polda Kepri

Adapun karcis yang digunakan, didapatkan dari korlap berinisial B sebanyak 1 Blok dengan jumlah 100 lembar sebelum pelaku

“1 lembar karcis untuk tarif mobil dan motor sebesar Rp. 5.000 sesuai yang tetera di karcis,” terangnya.

Lanjut, Kombes Pol Jefri menyampaikan, menurut pengakuan pelaku, pada hari Sabtu (28/8/2021) pelaku P (19) menggunakan 1 blok dengan 100 lembar karcis mendapat uang Rp. 500,000 dan diberikan upah sebesar Rp. 100,000.

Kemudian, pada hari Minggu (29/8/2021) menggunakan 90 lembar karcis mendapat uang sebesar Rp 450,000 dan diberikan upah Rp. 90,000. Hari Senin (30/8/2021) pelaku tidak bekerja.

“Untuk hari selasa (31/8/2021), pelaku baru menjual 30 lembar sebesar Rp. 150,000 sebelum diamankan oleh tim,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 57 dan atau Pasal 62 PERDA No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam. (T)