Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI.
Tanggal 13 Agustus 2021, Plt. Bupati Sintang menyampaikan surat kepada Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.
Tanggal 13 Agustus MUI Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan pada Aliansi Umat Islam.
Ketua DPR Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tewasnya 4 Prajurit
Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran, Jum’at 03 September 2021.
Kemudian, peristiwa pembakaran itu pun terjadi.
Sebelum pembakaran, fitnah terhadap Ahmadiyah juga terus digaungkan, mereka menyebut Ahmadiyah radikal, berbahaya, pembangunan masjid Ahmadiyah dananya dari luar negeri, membuat perceraian dan fitnah keji lainnua.
“Mereka memporak-porandakkan bagian dalam masjid, memecahkan semua jendela masjid, merusak dinding bangunan masjid dan bangunan di samping masjid, memecahkan toren air,” kata dia.
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka
Massa juga sempat mengancam untuk melakukan perusakan kembali.
“Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari, masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda,” kata Yendra. (RS)
Sumber : cnn

















