AlurNews.com, Batam – Seorang warga Batam berinisial A nekat tipu puluhan orang pencari kerja setelah terlilit hutang lintah darat.
Sebanyak 60 orang pencari kerja terbedaya tipu rayu pelaku, hingga harus memberikan sejumlah uang dengan menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener.
“Setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan pelaku menjanjikan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 hingga 08 Agustus 2021,” ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat konferensi pers, Sabtu (04/09/2021) kemarin.
Dijelaskannya, pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib, korban bersama rekannya yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku inisial A di Perumahan Citramas Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Lalu, membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada para korbannya.
“Saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di salah satu perusahaan dengan syarat setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada para korban tidak ada,” ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut masing-masing korban yang berjumlah 60 orang mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.
Menerima laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban, kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.
“Modus lowongan oekerjaan yang dilakukan sejak Januari 2021 hingga bulan Juli 2021. Korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90.000.000 yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutang rentenir dan sebagian dihabiskan untuk ongkos pulang kampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (T)