AlurNews.com, Batam – Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri bersama Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mengamakan satu orang pelaku pengeroyokan petugas Bea Cukai Batam, Jumat (03/09/2021).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, pelaku pengeroyokan berinisal T (38) berhasil diringkus di wilayah Punggur.
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang petugas Bea Cukai itu terjadi pada hari Selasa (31/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib, disaat petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pada saat itu Tim Patroli darat Bea dan Cukai batam melakukan penindakan bongkar muat roko ilegal.
“Namun Tim Patroli darat Bea dan Cukai Batam mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal dan melakukan penggeroyokan terhadap petugas Bea Cukai Batam,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, Selasa (7/9/2021).
Akibat kejadian tersebut dua orang petugas Bea Cukai Batam mengalami luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri dan tangan bagian sebelah kiri serta luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
Menerima laporan korban penganiayaan, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.
“Pada hari Jum’at (03/09/2021) sekira pukul 14.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran Punggur. Sekira pukul 14.33 Wib tim berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Atok)