Nekat Curi Ikan, KKP Kembali Ciduk Kapal Ikan Asing Asal Malaysia di Selat Malaka

Sebagaimana diketahui, antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.

“Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini,” tegasnya.

Menurut Ipunk, kerjasama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.

“Kerjasama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka. Namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar,” pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk memberantas illegal fishing.

Vicky Prasetyo Divonis Selama 4 Bulan Penjara

Menteri Trenggono juga menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk terus tegas dan menjadi benteng KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Sekedar diketahui, penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (AT)