Gondol RX-King, Seorang Remaja Diamankan Polsek Lubuk Baja

Foto:polda kepri

AlurNews.com, Batam – Remaja laki-laki di bawah umur berinisial YB (16) nekat menggasak satu unit kendaraan sepeda di Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pada saat itu, korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komp. Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja dan kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari Senin (13/9/2021) sekira pukul 01.30 Wib, korban sempat mendengar suara motor miliknya yang menyala dan ia langsung berlari ke parkiran, ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur pelaku.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun ia telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.

Menerima laporan korban, pada hari Senin (13/9/2021) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

“Dengan gerak cepat tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian dan pencarian terhadap YB (16) dan pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk / type Yamaha RX-King, warna biru, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/type Yamaha RX-King 135CC, warna hitam merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (T)