AlurNews.com, Batam – Seorang remaja berinisial YB (16) harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri sepeda motor RX-King.
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu (12/09/2021). Dimana, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja.
“Pada hari Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 Wib, korban mendengar suara motor miliknya menyala. Kemudian, korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor dan ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada,” ujar AKP Budi Hartono didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka saat konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Jum’at (17/9/2021).
Diungkapkan Budi Hartono, pada saat itu korban sempat berusaha mengejar pelaku namun korban kehilangan jejak dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Menerima laporan itu, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku YB (16) di dekat Alfamart Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, pelaku YB (16) melakukan pencurian sepeda motor lantaran untuk di pakai sendiri dan digunakan balapan liar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna hitam merah.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (T)