Tim Gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang Bongkar Sindikat Gelap Narkotika, 107, 258 Narkotika Diamankan

Dijelaskan Wakapolda, persoalan narkoba ini tidak ada alasan hanya dengan satu kata berantas. Karena narkoba ini akan menghilangkan generasi bangsa ke depan sehingga harus benar-benar konsentrasi dan tidak ada alasan untuk tidak diberantas.

“Bila 1 gramnya narkotika sampai dikonsumsi 3 hingga 4 orang dengan pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” terangnya.

Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H, (33) dan ZB (DPO)

Menurut pengakuannya, narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard lalu diawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang-Pontianak Kalimantan Barat.

“Diduga kuat narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya,” terangnya.

Baca juga: Pekan Vaksinasi Hari Jadi Kepri digelar, Gubernur Ansar minta Target 40.000 Dosis per hari

Lanjut, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan menyampaikan, jika sabu seberat 107,258 kilogram dinominalkan sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati. (T).