AlurNews.com, Batam – Pelaku cabul terhadap empat orang anak yang merupakan calon pendeta inisial DMG sekaligus anak pemilik yayasan CH di Bengkong mengaku di jebak
Keterangan pelaku dinilai oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Paschal merupakan pengakuan yang tidak masuk akal atau nalar logika.
“Kami menilai, statement tersangka DMG dibeberapa media dijebak ngeyel. Logika hukum tidak masuk akal. Bagaimana mungkin anak di bawah umur dapat mendesign hal sedemikian rupa? Ini akal-akalan lucu saja untuk melepaskan jeratan hukum,” ungkap Romo Paschal selaku pendamping korban, Sabtu (25/9/2021).
Dengan pengakuan yang disampaikan pelaku, Romo Paschal tetap menghormati statement pelaku DMG yang Mem-framming seolah-olah dia menjadi korban atas perlakuan bejatnya kepada anak-anak itu.
“Prinsip hukum pidana Indonesia, diberikan hak kepada tersangka atau terdakwa membela diri jadi sah-sah saja. Tentu majelis hakim akan menilai nantinya adanya rangkaian pidana sebelumnya,” beber Romo Paschal.
Dijelaskan Romo, perbuatan yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak lama. Dan lamanya peristiwa itu, telah diakui oleh keempat korban kepada penyidik.
“lagi pula, secara adat, salah satu tokoh pemuda masyarakat Nias di Batam tahun lalu telah memperingatkan orang tua kandung tersangka ini. Dengan tujuan, agar tidak melecehkan anak-anak itu (korban) baik secara verbal maupun non-verbal. Tapi himbauan tokoh itu, tak dihiraukan dan kejadian lagi pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB,” tutur Romo Paschal.
Lanjut, Romo Paschal menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Sosial Kota Batam dan tim terpadu yang telah melakukan assesment terhadap anak-anak panti asuhan CH.
“Kita apresiasi. Ini demi menyelamatkan anak-anak lain yang ada di dalam panti asuhan itu,” ucapnya.
Menurut Romo, rekomendasi dinas sosial adalah anak-anak diserahkan kembali kepada orang tua anak. Karena Yayasan Panti Asuhan CH dinonaktifkan.
Romo juga meminta, agar kejadian dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, tidak terulang lagi.
“Ini warning bagi kita semua. Kami yang bertugas untuk ini, tetap akan kami kawal. Ini adalah panggilan kemanusiaan bagi kami dan teman-teman jaringan perlindungan anak, perempuan dan migran (safe migrant) lainnya,” tambah Romo.
Diberitakan sebelumnya, DMG calon pendeta sekaligus anak pemilik salah satu yayasan di Bengkong, ditangkap unit 6 Polresta Barelang karena diduga telah mencabuli empat orang anak di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan cabul yang diduga pria yang kini berstatus tersangka telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan kali ini baru terungkap.
Korban 4 orang. Dua orang diantaranya, berusia 17 tahun dan dua orang lagi berusia 15 tahun, serta 12 tahun.
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi di salah satu yayasan panti asuhan di Bengkong. Korban mengaku bahwa telah dicabuli calon pendeta tersebut. Dan tindakan David Martinus Gulo anak-anak itu saling menyaksikan. Dan telah berlangsung lama.
Puncaknya terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui sebuah jendela.
Pelaku melakukan aksinya yakni memegang kemaluan korban hingga membuat korban berteriak dan pas dihidupkan lampu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KKPPMP selaku pendamping melaporkan, dan mengurus kepentingan hukum para korban.
Sementara itu, para korban yang merupakan anak dibawah umur berjumlah 4 orang, saat ini sudah diamankan disalah satu rumah aman untuk menjalani masa pemulihan psikis.
Sementara itu, kata Romo, menurut Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (T)