AlurNews.com, Batam – Entah apa yang terlintas dalam benak pikirian pria berinisial TNM (44). Ia diamanakan unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang setelah berulang kali mencabuli anak berusia 12 tahun
Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui ada kejanggalan pada perut anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH mengatakan, pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 Wib, ibu korban mencoba bertanya kepada sang anak tentang kejanggalan pada perut anaknya yang membesar. Akan tetapi korban enggan mengakui apa yang telah terjadi pada dirinya.
“Sekira jam 14.00 Wib, korban merasakan sakit pada perutnya dan orang tua korban langsung membawanya ke RS. Elizabeth Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan hamil,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.
Lanjut, kommpol Reza Morandy Tarigan menyampaikan, korban bercerita kepada suster di rumah sakit bahwa ia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki berinisial TNM (44) yang ia kenal pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.

“Tanpa sepengetahuan orang tua, korban menjalin hubungan dengan pelaku dan menurut pengakuannya, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” ungkapnya.
Menerima laporan orang tua korban, unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan berhasil mengamankan pelaku TNM (44) di parkiran BCS,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (T)