Diduga Jadi Timses Rudi-Amsakar, Dua Anggota KPU Kini Diperiksa DKPP

Teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan di DKPP (ft. Humas DKPP).

AlurNews.com, BATAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 163-PKE-DKPP/IX/2021 pada Senin (27/9/2021) di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam.

Perkara ini diadukan oleh Roy Wright. Ia mengadukan dua Anggota KPU Kota Batam yakni Herrigen Agusti (Teradu I) dan Sastra Tamami (Teradu II).

Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga menjadi Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Pilkada pada tahun 2015. Teradu I diduga menjadi timses pasangan calon Rudi Amsakar atau Ramah periode pertama.

“Teradu I aktif mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 yang diadakan oleh KPU Kota Batam seperti menjadi saksi paslon Rudi Amsakar atau Ramah,” ungkap Pengadu.

Teradu I beberapa kali menjadi saksi pasangan tersebut, antara lain saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT), rekapitulasi penghitungan hasil suara di Kecamatan Sekupang, Kota Batam di tahun 2015.

Pengadu menambahkan, Teradu I juga menandatangani berita acara repat pleno rekapitulasi DPT atau daftar hasil pemilihan perbaikan kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2015.

“Saat itu Teradu I mewakil paslon Rudi Amsakar atau Ramah,” tegas Pengadu.