Diduga Jadi Timses Rudi-Amsakar, Dua Anggota KPU Kini Diperiksa DKPP

Sementara itu, Teradu II diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan dan masih menerima tunjangan sertifikasi dosen s.d Juni 2021.

Teradu II tidak diduga sengaja tidak memberitahukan pelantikan dirinya sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LL Dikti X) Padang yang merupakan koordinator perguruan tinggi wilayah Kepulauan Riau.

Teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan di DKPP (ft. Humas DKPP).

“Teradu II masih melaporkan Lembar Kegiatan Dosen (LKD) ke LL Dikti Wilayah X sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Teradu II masih aktif mengajar sebagai dosen meski menjabat Anggota KPU Kota Batam,” pungkasnya.

Bantahan Teradu

Teradu I secara tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya sebagai timses pasangan calon Rudi Amsakar atau Ramah pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2015.

Herrigen Agusti menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya sama sekali tidak aktif di partai politik maupun timses paslon manapun pada pilkada serentak 2015 di Kota Batam.

“Saya tidak pernah terlibat (baik terdaftar dalam Tim maupun defakto terlibat aktif) dalam Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Rudi Amsakar atau Ramah,” tegasnya.

Teradu I membenarkan menandatangani berita acara repat pleno rekapitulasi DPT atau daftar hasil pemilihan perbaikan kecamatan. Kehadirannya dalam rapat pleno menggantikan kerabatnya yang bertindak sebagai saksi tidak bisa hadir karena sakit.