Diduga Jadi Timses Rudi-Amsakar, Dua Anggota KPU Kini Diperiksa DKPP

“Teradu I berkeyakinan bahwa menjadi saksi pada acara Pleno, bukan berarti mendukung terhadap Paslon, tetapi sifatnya hanya sukarelawan dan tetap bersikap netral terhadap paslon yang lain,” tegasnya.

Bantahan serupa juga disampaikan Teradu II. Menurutnya telah menyurati pihak kampus untuk menyampaikan kepada LL Dikti Wilayah X agar menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi dosen.

Pihak kampus menjelasakan tunjangan sertifikasi dosen yang masuk melalui rekening Teradu II merupakan hak Teradu II, karena sudah melakukan Tridarma Perguran Tinggi pada semester genap 2019/2020 atau sebelum menjadi Komisioner KPU Kota Batam.

“Uang tunjangan sertifikasi dosen yang masuk ke rekening Teradu II merupakan hasil Pengabdian sebelum dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Dan bukan dana double seperti yang sangkakan Pengadu,” tegas Teradu II.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Adji Suradji M. S.Sos., M.Si. (Anggota Majelis/TPD unsur Masyarakat) dan Idris, S.TH.i (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu).

Sumber: Humas DKPP