AlurNews.com, Batam – Kasus pembunuhan sadis terhadap Zainuddin pengusaha besi tua asal Tanjungpinang terungkap.
Dalam pengungkapan ini, tim gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AR alias AK dan ZU alias J.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, motif pembunuhan sadis bos besi tua Tanjungpinang itu, dilatar belakangi rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.
“Dalam aksinya, kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J, merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali saat berada di dalam mobil,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (29/9/2021).

Dijelaskan Harry, pada hari minggu, (5/9/2021) sekira pukul 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk bersama-sama membeli barang. Kemudian, korban dan tersangka pergi menggunakan mobil toyota Avanza Veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.
“Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka mulai menjalankan aksinya yakni meminta korban menepikan kendaraannya. Saat kendaraan berhenti, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga,” ungkapnya.
Lebih sadisnya lagi, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban Batu 58, tepatnya di belakang klenteng di dekat sebuah Tower Sutet, lantas para tersangka ini mengubur korbannya.
“Sebelum mengubur korbannya, tersangka mengambil uang yang berada disaku celana sebesar Rp 9 Juta dan membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang, Kijang, Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan ke dalam danau guna menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Tak hanya itu, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200 juta serta 1 unit handphone milik korban.
Lanjut, Harry menyampaikan, pada tanggal (8/9/2021) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali ke rumah.