Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau,” tuturnya.
Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit rumah di Indragiri Hilir, 1 unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 buah cangkul, 1 unit handphone oppo f7, 1 unit handphone oppo reno 4, 2 buah buku tabungan bank, 1 kartu NPWP, 2 kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5 juta.
“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Atok)

















