PP 85/2021 Tentang PNBP Bebankan Pembudidaya Keramba Jaring Apung

Ahmad Tauhid Pelaku Usaha Budidaya Keramba Jaring Apung. (Ft. Istimewa)

AlurNews.com, Bintan – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP sektor perikanan kelautan dikeluhkan pembudidaya ikan keramba jaring apung di Bintan.

Pasalnya, di saat peraturan lain menurunkan tarif untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi, justru PP Nomor 85 Tahun 2021 menaikkan tarif.Ini justru membuka peluang terjadinya kongkalikong korupsi antara pengusaha dan pemerintah.

“Jangan menjadikan rakyat sebagai komoditi politik, dipermainkan, ditekan hingga dibebani pajak yang tinggi. Negara harusnya hadir memberikan kemudahan kepada rakyatnya. Jangan jadikan rakyat nelayan dan pembudidaya menjadi anak tiri di negeri sendiri,” papar Ahmad Tauhid, seorang pembudidaya ikan keramba jaring apung Bintan, di Tanjunguban, Jumat (1/10/2021).

Tauhid yang juga aktivis buruh yang baru terjun menjadi pembudidaya keramba jaring apung dalam artian masih merangkak. Seharusnya, didukung dengan regulasi, baik didukung oleh infrastruktur. Sehingga menjadi harapan baru kegiatan usaha budidaya di Indonesia.

“Apabila mendapatkan dukungan, baru memungkinkan mampu memberikan memberikan multiplier efek bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia berharap, agar pemerintah memiliki kebijakan yang bisa mempermudah dan membantu, termasuk menghapus pungutan pungutan bagi nelayan dan pembudidaya. Apalagi bagi mereka yang hidupnya sudah paspasan dengan modal seadanya, tetapi harus tetap menghidupi keluarganya melalui budidaya di laut.

“Jelas memiliki resiko yang sangat tinggi, maka apabila terus dibebani oleh pungutan pungutan yang memberatkan. Bisa jadi para pembudidaya akan layu sebelum berkembang,” imbuhnya.

Ditegaskan Ahmad Tauhid, kenaikan PNBP sangat meresahkan bagi kehidupan nelayan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial. Di saat para pembudidaya masih berjuang untuk supaya punya kemampuan yang sama dengan negara lain, membuat kegiatan budidaya punya daya saing tinggi. Seharusnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah berpihak ke para pembudidaya, bukan sebaliknya.

AZ