BATAM, AlurNews.com – Entah apa yang terlintas dalam benak pikirian seorang ayah di Batam yang satu ini. Seharusnya melindungi anaknya namun ia malah tega mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan sang ayah terungkap setelah kakak korban mengetahui perbuatan bejat ayahnya yang diceritakan langsung oleh sang adik (korban).
“Pada hari Kamis (23/9/2021) pagi, kakak korban didatangi oleh korban yang menangis tersedu-sedu menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya tadi malam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskannya, korban menceritakan kepada kakaknya, bahwa ia telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
“Kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali yang dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, korban akan dipukul oleh pelaku,” ujar Iptu Buhedi Sinaga.
Kemudian, pada hari Sabtu (25/09/2021), sang kakak bersama adik (korban) kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karena korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.
Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melapor ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah.
“Saat kedua anaknya ditemukan, kedua anak pelaku mengaku mereka kabur dari rumah di karenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban sehingga atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Dikarenakan pelakunya orang tua kandung korban, maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),” pungkasnya. (Tok)