Keroyok Pengamen Hingga Tewas, 5 Orang Pelaku Diciduk Satreskrim Polresta Barelang

“Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali,” jelasnya.

Kemudian, pada pukul 05.30 Wib, R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu kembali menginjak dan menendang bagian kepala serta leher korban dan para pelaku meninggalkan Halte untuk pulang ke rumah.

“Korban ditemukan dalam keadaan sekarat di belakang warung halte. Kemudian, korban di bawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang,” terangnya.

Saat ini terdapat 3 pelaku berstatus (DPO) dan 5 pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. dengan ancaman pidana maksimal 12 /tahun penjara,” pungkasnya. (Tok)