BATAM, AlurNews.com – Kacau! anak sungai di wilayah Sei Nayon Bengkong ditimbun oleh salah satu perusahaan property. Penimbunan itupun diduga tidak memiliki izin lingkungan, seperti AMDAL.
Pantauan AlurNews.com di lokasi, tampak beberapa mobil mobil dam truk sili berganti ke lokasi penimbunan dengan membawa tanah yang diketahui untuk menimbun sungai di lokasi itu.
Tak hanya itu, alat berat seperti beko juga terlihat disiapkan di lokasi.

Kuat dugaan, penimbunan sungai di Sei Nayon di lakukan oleh perusahaan PT T, milik (D) salah seorang pengusaha ternama di Kota Batam.
Saparuddin Muda, tokoh masyarakat Bengkong yang juga merupakan Pendiri PERPAT kepada AlurNews.com mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya penimbunan sungai tersebut.
Bahkan kata dia, penimbunan sungai tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang tinggal tak jauh dari wilayah pengerjaan tersebut.

“Penimbunan sungai ini bisa berbahaya untuk masyarakat Bengkong. Khususnya masyarakat yang bermukim tak jauh dari lokasi. Jika sungai ini ditimbun. Maka, dampak buruknya adalah banjir. Siapa yang menanggung? Tentu masyarakat!,” ungkap Saparuddin Muda, Senin, 18/10/21.
Untuk itu, Saparuddin Muda meminta pihak terkait, bahkan Kepala BP Batam yang juga merupakan Walikota Batam untuk segera menghentikan kegiatan penimbunan sungai di Sei Nayon Bengkong.
“Kita minta dinas terkait untuk segera turun menghentikan kegiatan tersebut. Dan semoga juga pak Walikota Batam bisa mengambil sikap dan tindakan terhadap pelaku penimbun Sungai yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Jika dilihat di lokasi. Penimbunan Sungai tersebut terletak di samping Queen Garden Waterboom Bengkong.
Hingga berita ini dipublikasikan, AlurNews.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak yang melakukan pengerjaan penimbunan sungai tersebut.
(Red)