BATAM, AlurNews.com – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Batam diduga bebankan sejumlah biaya (uang) kepada para Santri dan Pondok pesantren dalam rangka memeriahkan memperingati hari Santri tahun 2021.
Perihal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS Wahyu Wahyudin setelah menerima aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan biaya-biaya kepada santri dan Pondok Pesantren dalam rangka memperingati hari Santri tahun 2021.
Wahyu Wahyudin mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Batam nomor 077/FKPP.BTM/09/2021, ada biaya-biaya tertentu yang telah disepakati oleh pihak panitia sesuai hasil rapat yang dibebankan oleh para santri dan pondok pesantren.

Biaya-biaya yang dimaksud diantaranya, Infak Santri sebesar Rp 5.000 per Santri, Pondok Pesantren di Kota Batam dibebankan biaya sebesar Rp 500 ribu, Kemah Silahturrohim (Kemestri) sebesar Rp 350 per regu dan papan bunga sebesar Rp 150 ribu per Pondok Pesantren.
“Saya sangat perihatin sekali terhadap FKPP Kota Batam yang meminta sumbangan kepada santri dan pondok pesantren sesuai dengan surat edaran,” ujar Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, Jum’at (22/10/2021) Malam.
Dijelaskan Wahyu, menurut informasi yang diterima pada saat acara mereka mendapatkan sumbangan sebesar Rp 20 juta dari pemerintah dan sekitar 10 ribu pcs kain sarung.
“Kemudian dari hasil iuran santri, para santri hanya mendapatkan makan siang berupa nasi dan ayam sambal tanpa dilengkapi sayur mayur yang memadai. Ini kan sebenarnya menampar pemerintah. Pemerintah merasa tidak dapat membantu pondok pesantren yang ada. Kementerian agama harus evaluasi tentang hal ini,” jelas Wahyu dengan nada kesalnya.
Atas peristiwa ini, Wahyu Wahyudin berharap hal serupa tidak terulang lagi dan Kementerian Agama dapat mengevaluasi tentang hal ini.
“Ditengah pandemi Covid-19, Pondok Pesantren saat ini mengalami krisis dan kenapa harus diminta sumbangan. Sumbangan itu bisa ditujukan kepada instansi pemerintah seperti halnya DPRD Kota, DPRD Provinsi dan instansi lainnya pastinya bisa membantau,” terangnya.
Sementara itu, saat dihubungi awak media Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Uma menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait peristiwa itu.
“Ini kan dari organisasi FKPP Kota Batam yang dari mereka untuk mereka, kita dari Kantor maaf tidak tahu menahu dan surat edaran tersebut atas kesepakatan mereka dalam hal ini para pimpinan Pondok,” pungkasnya. (T)