Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru Dicopot Terkait Pemerkosaan Istri Tahanan

Ilustrasi (Ft.Google)

AlurNews.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pemerkosaan diduga dilakukan anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Panca mengatakan, saat ini mereka yang diduga terlibat dan bertanggung jawab terkait kasus itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

“Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya,” kata Panca, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (26/10/2021).

Panca mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan mengatasnamakan jabatan.

“Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal diperiksa Propam Polda Sumut.

Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus oknum penyidik Polsek Kutalimbaru mencabuli istri pelaku narkoba.

Bukan cuma mencabuli, oknum penyidik berinisial Aiptu DR itu juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga dia lecehkan.

“Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021). (RS)