Nekat Bobol Brankas, Mantan Karyawan Supermarket Halimah Ditangkap Polisi

foto : ist

AlurNews.com, Batam – Dalam waktu 2 jam, Polsek Bengkong berhasil meringkus 2 pelaku pembobolan brankas di Supermarket Halimah.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH, dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mapolsek Bengkong, pada Rabu (27/10/2021).

“Kedua pelaku berinisial A (22) dan MR (22). Pelaku A merupakan karyawan Supermarket Halimah yang berperan memberikan akses masuk terhadap pelaku MR. Sedangkan MR yang merupakan mantan karyawan disana berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan brankas,” ucap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.

Dijelaskan AKP Bob, kejadian berawal pada hari Minggu (24/10/2021) sekira pukul 09.30 Wib pelapor inisial T yang merupakan Manager Supermarket Halimah hendak masuk kerja.

“Pelapor masuk keruangan office dan membuka komputer. Kemudian pelapor melihat brankas yang ada di dekat komputer kuncinya sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan,” ujar AKP Bob.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang di dalam brankas tersebut.

“Pelapor langsung mengecek CCTV dan terlihat ada dua orang pelaku masuk ke dalam supermarket melalui pintu belakang,” ucap AKP Bob.

Selanjutnya sekita pukul 10.30 Wib Polsek Bengkong mendapat laporan dari pelapor bahwasanya telah terjadi pencurian uang dari dalam lemari brankas di Supermarket Halimah dengan total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 11.00 Wib Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengecek rekaman CCTV.

“Dalam rekaman CCTV terlihat ada dua orang diduga pelaku masuk kedalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang,” jelas AKP Bob.

Kemudian berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasanya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah dengan barang bukti uang sebesar Rp. 4.500.000,” ujarnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku MR dirumah kontrakannya dengan barang bukti uang sebesar Rp. 8.900.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp. 13.400.000, 1 unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau dan 1 buah obeng.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (T)