Saling Klaim Lahan, PT. Winner Nusantara Jaya Gugat PT. Sentral Leejaya Costpati

Kuasa Hukum PT. Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi S. HI., MH.

AlurNews.com, Batam – Sengketa lahan di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong belum juga selesai.

Kedua belah pihak, dalam hal ini PT Millenium Investment dan PT. Sentral Leejaya Costpati saling mengklaim kepemilikan lahan seluas 31.132 M² di Perumahan Winner Millenium Mansion.

Tak cukup hanya saling mengkalim, permasalahan itu bertambah semakin memanas, setelah pihak PT. Sentral Leejaya Costpati melakukan pemagaran dibahu jalan Perumahan Winner Millenium Mansion hingga nyaris terjadi bentrok dengan warga sekitar, Selasa (26/10/2021)

Menyikapi peristiwa itu, PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya melayangkan gugatan perdata serta melaporkan dugaan pidana kepada PT. Sentral Leejaya Costpati terkair sengketa lahan perumahan tersebut .

“Tentu dengan hal ini, PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya akan menguji secara hukum di Pengadilan Negeri Kota Batam. Apakah kita yang benar atau mereka yang benar,” ungkap Kuasa Hukum PT. Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi S. HI., MH.

Dijelaskan Supriyadi, permasalahan ini sebenarnya simple, kalau BP Batam tidak dualisme maka tidak akan terjadi hal seperti ini. BP Batam disatu sisi dia mengatakan ukuran patok benar milik PT Millenium Investment, disisi lain mereka juga mengakui patok itu milik pihak lain sehingga saling klaim.

“Awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT.Winner Nusantara Jaya sertifikat atas nama PT. Millenium Investment dan sudah lebih dulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam,” ujarnya.

Kemudian, dimohonkan lagi oleh PT. Sentral Leejaya Costpati sementara PT.Winner Nusantara Jaya lebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan dari BP Batam hingga terjadi saling klaim antar kedua belah pihak.

Lanjut, Supriyadi menuturkan, menurut fakta dilapangan pihak-pihak yang mengklaim ini melakukan provokasi seperti halnya, memindah, membongkar pagar dan merubah jalan.

“Selama ini, kita bukannya tidak membela kepentingan kita dan warga. Tetapi kita lebih mengedepankan kedekatan secara persuasif dan mengupayakan untuk bernegosiasi. Karena diketahui, jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama,” pungkasnya. (T)