Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri Mulai Berlaku

Pengecualian sertifikat vaksin

Kendati demikian, terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa kelompok pelaku perjalanan.

Kelompok usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Tapi, kelompok ini harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selain itu, orang yang mempunyai kondisi kesehatan khusus juga mendapatkan pengecualian, dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Pengecualian sertifikat vaksin berlaku untuk angkutan perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Perlu diketahui, selama SE ini berlaku, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar /lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Kendati begitu, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala corona.

Terkait dengan kapasitas terminal bandara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan serta operator sarana dan prasarana penerbangan, wajib menjaga protokol kesehatan dengan ketat. (RS)

Sumber: kompas.com