Dewan Minta BP Batam Evaluasi Pekerjaan Syahril Japarin, Utusan: Jangan Sampai Terjerat Kasus Yang Sama

Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Kota Batam. (Ft. Istimewa)

BATAM, AlurNews.com – Ditetapkannya Deputi bidang pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin menjadi tersangka kasus Korupsi harusnya menjadi peringatan keras bagi lembaga tersebut. Kejadian ini harusnya dijadikan momentum evaluasi bagi seluruh lini di BP Batam.

“Kita tidak ingin lembaga sekelas BP Batam yang kita banggakan ini terjerat di kasus yang sama,” ujar anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo Periode 2016-2019 pada Jumat (27/10) silam. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Syahril menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam. Ia dilantik pada jabatan tersebut pada September 2019.

Saat menjabat sebagai Deputi bidang pengusahaan, ia tengah menangani sejumlah projek strategis. Diantaranya Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Badan usaha Pelabuhan, Badan usaha Rumah Sakit dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit kembali terhadap semua proyek yang tengah ditangani Syahril, untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum yang benar dan bersih dari dugaan praktik Korupsi.

“Evaluasi ini untuk memastikan tidak semua proyek strategis ini bersih dari dugaan praktik pelanggaran hukum,” imbuhnya.

BP Batam patut waspada, karena menurut penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2021, kecenderungan kasus korupsi tertinggi berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa.

Dan aktor yang paling banyak dijerat oleh penegak hukum adalah ASN dengan total sebanyak 162 orang atau sekitar 33,4%. Sementara itu Swasta menjadi aktor terbanyak kedua yang dijerat dengan total 103 orang atau sekitar21,6%.

“Proses ini bukan saja sebagai penghukuman, tapi jadi edukasi serta evaluasi bagi pejabat untuk melaksanakan tugas bebas dari ‘godaan’,” tegasnya. (*)