Jakarta, AlurNews.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Elite Partai golkar tersebut dijemput paksa dari rumahnya pada Jumat, 24 September 2021 malam.
Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, (25/9/2021).
Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan,” tutur Firli.
Menurut Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.
Ia selanjutnya membeberkan konstruksi kasus rasuah politikus Golkar tersebut. Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
“Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” tutur Firli.
Menurut Filri, Maskur Husain kemudian menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” jelas dia.