Firli mengatakan, untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli.
Ia menegaskan, KPK tidak pernah pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terlibat rasuah. Dia berharap, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dapat menjadi peringatan kepada semua pihak.
Firli menilai, Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi. Diketahui saat ditangkap KPK, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar.
“AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 25 September 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Sementara pada Jumat 13 September 2019 lalu, Azis yang kala itu m”KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Firli Bahuri.enjadi Ketua Komisi III juga merilis kabar bahwa Firli Bahuri terpilih menjadi KPK periode 2019-20.(NA)