Simpan Sabu Dalam Anus, Pria ini Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Seorang Laki-Laki Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

BATAM, AlurNews.com – Simpan sabu dalam anus, seorang laki-laki inisial E berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam, pada Sabtu (6/11/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengungkapkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib tim berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku E saat berada di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

“Ketika diinterograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tubuhnya,” ungkap Harry.

Selanjutnya tim membawa pelaku E ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen diketahui adanya tiga benda asing.

“Setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” jelas Harry.

Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, satu unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (T)