BATAM, AlurNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi atas dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang yang beralamat di Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, antara lain;
1.Alfeni Harmi, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPM-PTSP Kabupaten Bintan.
2.Mardhiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan atau Kepala BP Bintan 2011-2016.
3.Risteuli Napitupulu, anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
4.Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan / Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 / Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
5.Radif Anandra, anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
6.Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013/ Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Diketahui, Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi bersama Kepala KPBPB Bintan Saleh Umar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Tersangka Apri, saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Keduanya, diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (T)