Peristiwa Anies Baswedan Pinjam Uang Rp 180 Miliar untuk Talangi “Commitment Fee” Formula E

Asuransi yang harus dibayarkan DKI Jakarta untuk Formula E Operations (FEO), Federation International Automotive (FIA) dan tim peserta balap, kontraktor, dan semua pihak terkait Formula E sebesar 35 juta euro.

Selain itu, Anies juga diingatkan bahwa kebijakan lima tahun penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6.

Setiap kepala daerah dilarang untuk menganggarkan kegiatan di luar periode jabatannya, sedangkan jabatan gubernur yang dipegang Anies hanya sampai pada 2022.

Ancaman arbitrase

Peringatan terakhir yang disebutkan Dispora DKI Jakarta dalam laporan rencana kegiatan Formula E tersebut adalah ancaman gugatan di arbitrase internasional.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura,” tulis surat laporan Dispora tersebut.

Anies terbitkan surat kuasa peminjaman utang
Enam hari berselang laporan dari Dispora, tepat 21 Agustus 2019, Gubernur Anies menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.

Surat kuasa diberikan kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus agar bisa mengajukan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI atas nama Gubernur DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Firdaus juga diberi kuasa Anies untuk membuat perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman atas nama Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI untuk kepentingan yang sama, yaitu penyelenggaraan Formula E.