Pers Dilarang Liput Sidang Pemeriksaan BB Mikol dan Rokok di Gudang BC, Kenapa?

Gudang Bea dan Cukai Tipe B Batam, Tanjunguncang tampak tertutup. Awak media dilarang meliput saat terjadi pemeriksaan setempat barang bukti rokok dan mikol. (Ft. AlurNews.com)

BATAM, AlurNews.com – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) nomor perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal berlangsung tertutup di gudang Bea Cukai Tipe B Batam, Tanjunguncang, Selasa (9/11/2021).

Pantauan awak media, sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Jeily Syahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elhas Zebua dan Tim Penasihat Hukum Albert Johanes Filemon Halawa, SH bersama Zudy Fardy, SH.

Diketahui, sidang Pengadilan Negeri Kota Batam dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) masih berkaitan dengan perkara kepabeanan yang melibatkan Albert Johanes sebagai terdakwa.

Melihat kehadiran awak media, ada kejanggalan yang terjadi, petugas penjagaan Bea Cukai Batam lebih memilih langsung menutup pintu gerbang dan mengunci rapat ruang sidang pemeriksaan setempat tersebut.

Padahal, sebagai persyaratan sebelum memasuki area penyimpanan barang bukti, dua orang petugas Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan tanda pengenal para awak media. Namun, hal itu tak membuahkan hasil.

“Mana ID Card sama KTP,” ucap salah seorang petugas Bea Cukai Batam.

Tak lama waktu berselang, rombongan tim sidang pemeriksaan setempat (PS) keluar dari gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai Batam.

Lantas, para awak media mencoba mempertanyakan, kenapa pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal dilakukan secara tertutup ?

“Tidak tertutup bapak,” ucap Majelis Hakim PN Batam Marta Napitupulu dengan singkat.

Sementara itu, saat dihubungi awak media, Humas Pengadilan Negeri Batam Yudi Anugerah Pratama menjelaskan, bahwa sidang pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal yang berada di dalam gudang tidak dapat diperlihatkan secara terbuka.

“Bukan ditutup, tapi ya kewenangan penyidik terhadap barang bukti lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Penyidik menyatakan ada barang barang bukti lain masih dalam pemeriksaan mereka yang tidak bisa dipelihatkan secara terbuka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.

Barang tersebut berasal dari Singapura yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK. (T)