BATAM, AlurNews.com – Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memantau ketat proses tender di kedeputian IV BP Batam, setelah sang deputi, Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Kekhawatiran mulai timbul, karena Syahril Japarin tengah menangani projek-projek sterategis dengan nilai besar dan jangka waktu kerjasama yang panjang.
“Siapa yang bisa memastikan, bahwa praktik yang sama (Tipikor-red) tidak dilakukan oleh yang bersangkutan saat menjabat sebagai pejabat di BP Batam?” kata Anggota Komisi III DPRD Kepri, Yudi Kurnain.
Yudi menyebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam yang sejak awal cukup kontradiktif. Tender yang awalnya akan digelar Februari 2021 diundur hingga Juli. Proses Pra Kualifikasi disanggah peserta hingga harus diulang.
Selang dua bulan sejak dibatalkan, BP Batam kembali membuka tahapan Pra Kualifikasi pada Oktober 2021, dengan adanya tambahan persyaratan. Adanya tambahan syarat ini memantik pertanyaan, karena sebelumnya BP Batam tidak menerapkan syarat tersebut.
“Mengapa harus ada tambahan syarat? Apa tujuannya? Ini kan harus ditelusuri lebih jauh. Jangan-jangan ini modus,” imbuhnya.
Yudi mengingatkan banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Mulai tadi adanya pelanggaran administrasi yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, pesekongkolan dan lain sebagainya.
Beberapa indikasi terjadinya persekongkolan adalah adanya pelanggaran terhadap peraturan tender, proses menabrak aturan, adanya tindakan diskriminatif panitia terhadap peserta tender tertentu, atau adanya pelanggaran Administratif.
“Jika indikasi-indikasi ini ada, maka itu sudah harus jadi pintu masuk penegak hukum. Jangan-jangan ada korupsi atau hanya pelanggaran administratif tanpa ada persekongkolan? Kalau sudah tidak fair, ada risiko hukum yang menanti. Harus hati-hati,” jelas Anggota DPRD Kepri dari fraksi PAN itu.
Tujuan utama dari tender adalah mendapatkan pemenang yang dapat memberikan harga dan kualitas yang terbaik. Namun bila sudah berjalan tidak fair, maka konsekusinya adalah hasil tender tidak akan sesuai dengan tujuan tersebut.
“Masyarakat Batam yang akan menanggungnya. Harga bisa saja murah, tapi kualitas dikorbankan. Atau mungkin saja harganya tinggi, tapi kualitasnya juga tidak bagus. Jangan korbankan masyarakat Batam,” paparnya. (*)