
Dijelaskannya, pihak PT Ghim Lhi Indonesia tidak membayar upah kepada Nurhayati Zebua sejak Maret 2020 hingga November 2021 dengan total keseluruhan Rp. 91.093.299.
“Selain itu, PT Ghim Lhi Indonesia juga tidak membayarkan tunjangan hari raya dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau membiarkan hubungan kerja berakhir begitu saja tanpa mempertimbangkan kesehatan klien kami,” terangnya.
Tentu dalam permasalan ini, pihaknya sangat menyayangkan sekali sikap Ghim Li. Ia menilai, PT Ghim Li yang begitu besar terkesan tidak profesional dan tidak humanis.
“Kami juga sudah melakukan Bipartit dan Tripartit namun gagal. Malah PT Ghim Li Indonesia menolak anjuran Disnaker Batam. Ini Ghim seperti super power. Cara cara ini kepada karyawan harus dihentikan,” tegas kedua pengacara tersebut.
Menyikapi hal tersebut, langkah awal yang dilakukan, kedua pengacara tersebut adalah akan melaporkan PT Ghim Lhi Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, UPT Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Hari ini kita akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, UPT Pengawas Tenaga Ketenagakerjaan guna menindak lanjuti permasalahan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, HRD PT Ghim Li Indonesia, Lini mengatakan pihaknya enggan memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar, karena permasalahan ini sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Disnaker,” tutupnya. (T)
















