AlurNews.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Riau (Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2022.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan ini dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pemprov Kepri juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1329 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kepulauan Riau Tahun 2021,” kata Ansar Ahmad, Jumat (19/11/2021).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, besaran UMP sebesar Rp. 3.050.172 (Tiga juta Lima Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua rupiah) per bulan itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
“Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK tahun 2020 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dapat mengajukan penangguhan upah,” jelas Ansar Ahmad.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
AZ