Jambret Tas Wanita, Dua Orang Pria Ditangkap Polsek Sagulung

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku pertama berinisial SY beserta barang bukti hasil tindak pidana yakni 1 unit Handphone dan 1buah tas selempang milik korban,” ungkap Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki.

Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari satu orang pelaku lainnya berinisial AT dan pada hari Minggu, (21/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib, tim mengamankan pelaku AT di Perum Benih Raya, Kecamatan Batu Aji berikut dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tangan pelaku diantaranya, 1unit handphone merk Vivo Y 17 milik korban, 1 buah tas selempang beserta isinya KTP, SIM, NPWP milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion milik pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Dengan adanya kejadian ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada pada saat berkendara terutama pada malam hari ketika melintasi jalanan atau tempat yang sepi,” pungkasnya. (T)