
BATAM, AlurNews.com – Tiga pelaku residivis curanmor berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sagulung di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Kota Batam, pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan, ketiga pelaku berinisial AB (38), W (28) dan T (24) dimana mereka melakukan aksinya di tanggal dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dijelaskan Iptu Mohammad, kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) TKP di Sagulung dengan korban inisial D dan pada Rabu (10/11/2021) TKP di Nongsa dengan korban MS.
Adapun modusnya, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekira pukul 00.00 Wib s/d 05.00 Wib dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah terbuka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y pada saat pemiliknya sedang istirahat.
Menerima laporan dari para korban, unit Reskrim Polsek Sagulung pada Senin (23/11/2021) melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Kota Batam.
“Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 pelaku yang merupakan residivis pencurian Handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Warna Putih (milik Korban D), 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih (milik korban DM), 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kunci yang digunakan pelaku sebagai alat melakukan tindak pidana.
Iptu Mohammad mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal curanmor (pencurian dengan pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.