Sadis, Seorang Pria Magelang Diduga Bunuh 4 Orang dengan Racun Sianida

Ilustrasi

MAGELANG, AlurNews.com – Korban tewas diduga diracun dengan minum air mengandung sianida yang diberikan IS (57) warga Desa Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bertambah satu sehingga menjadi empat orang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Magelang, Senin, menyebutkan korban (racun sianida) keempat berinisial M (52), warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

“Korban pembunuhan (dengan minuman dicampur sianida) oleh tersangka ini ada empat orang. Dari keempat ini, tiga kejadian dengan waktu yang berbeda,” katanya, dikutip Antara.

Ia menyampaikan korban M adalah korban pertama dari tersangka IS yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2020.

“Pada tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada keluarganya untuk mendatangi tersangka dengan tujuan meminta didoakan uangnya agar tidak cepat habis atau berlipat ganda karena korban pada saat itu mengalami kesulitan keuangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat mendatangi tersangka, korban membawa uang Rp3 juta dan oleh tersangka diberikan air yang dicampur racun sianida. Diduga dalam perjalanan pulang, korban minum air dalam bungkusan plastik dan ditemukan meninggal di pinggir jalan.

Awal Mula Kasus Racun Sianida
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan mengatakan bahwa korban ditemukan meninggal dunia tidak jauh dari rumah tersangka sekitar pukul 21.30 WIB.

“Diduga korban meminum cairan tersebut yang diberikan tersangka dan ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 21.30 di pinggir jalan, tidak jauh dari rumah tersangka,” katanya.

Ia menyampaikan hingga saat ini ada empat orang korban. Dalam penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 20-an saksi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan terhadap L (31) dan W (38), warga Dusun Marongan,Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang yang diduga meninggal karena diracun IS.

Hasil pengembangan kasus ini, ternyata IS diduga juga melakukan pembunuhan dengan cara yang sama terhadap S (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 4 Desember 2020. (RS)