Kadin Batam, Bintan dan Karimun Dorong Penggabungan K-PBPB BBK

Kadin Kepri bersama Kadin Kab dan Kota Se-Kepri mendorong implementasi pembangunan terintegritas.

BATAM, AlurNews.com – Kadin Kepri bersama Kadin Kab dan Kota Se-Kepri mendorong implementasi pembangunan terintegritas di kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Tanjungpinang dalam rencana induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.

Tentu, hal ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk mengtakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada tiga unsur utama yakni pengembangan sektor industri dan jasa, pembangunan infrastruktur BBK serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan pengembangan investasi.

“Dalam peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 jelas disebutkan terkait percepatan implementasi penyelenggaraan dan pengembangan K-PBPB BBK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada 2 Februari 2021. Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Jadi Rajaguguk di Kantor Kadin Batam, Jum’at (26/11/2021).

Lanjut,Jadi menyampaikan, dimana tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha termasuk di dalamnya insentif yang menarik dalam kawasan ekonomi termaauk K-PBPB.

“Ada 4 point yang direkomendasikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) diantaranya, terkait Kadin Batam, Bintan dan Karimun mendorong percepatan peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu, point lainnya yakni membentuk kelembagaan dewan kawasan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.

“Point ketiga adalah penyusunan dan pembentukan DK-PBPB, dan melakukan evaluasi kembali,” papar Jadi.

Sementara itu point keempat dalam rekomendasi Kadin dengan terlambatnya penyusunan dan pembentukan kelembagaan DK-PBPB BBK versi PP No. 41 Tahun 2021 tersebut, telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kebijakan juga evaluasi terhadap kegiatan DK-PBPB BBK.

“Sehingga usaha membangkitkan pengembangan investasi mengalami kendala regulasi yang tidak berkepastian,” pungkasnya. (T)