2 Polisi Didakwa Aniaya Jurnalis Tempo di Surabaya

Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya.

SURABAYA, AlurNews.com – Dua polisi aktif terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa penuntut umum, Winarko, juga meminta agar kedua terdakwa, Purwanto dan Firman Subkhi, ditahan.

Winarko menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan Nurhadi dan F, rekannya yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Pengajuan restitusi ini diajukan Nurhadi dan F melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk Nurhadi, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 13.813.000. Sedangkan untuk F, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 42.650.000.

“Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ujar Winarko.

Usai persidangan, jaksa Winarko mengatakan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya disebut dalam dakwaan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penaniayaan, dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.