Bejat! Buruh Bangunan Cabulin Anak Dibawah Umur Berulang Kali di Lapangan Bola Kabil

Pelaku Berhasil Diamankan Akibat Cabulin Anak Dibawah Umur

BATAM, AlurNews.com – Dua orang buruh bangunan di Kabil nekat cabuli anak dibawah umur secara bersama-sama (Threesome) di lapangan bola, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (18/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Diketahui korban masih berusia 12 tahun termakan bujuk rayu kedua pelaku berinisial RS dan WIC hingga 5 kali dicabuli.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, awalnya pertemuan antara pelaku dan korban terjadi di pasar Kaliban, Kelurahan Kabil. Kedua pelaku RS dan WIC telah bersepakat mengajak korban untuk bertemu.

“Ketika itu tersangka RS dan WIC telah menyepakati melakukan persetubuhan secara bersama-sama (Threesome) terhadap korbannya,” ungkap AKP Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jum’at (3/11/2021).

Usai pertemuan itu terjadi, dengan jurus rayuan pelaku, akhirnya ia membawa korban ke lapangan bola Kaveling Lama dan membujuk korban agar ingin bersetubuh dengannya.

“Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di semak-semak lapangan bola secara bersama-sama dan bergantian,” ujar Kapolsek Nongsa.

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui isi pesan singkat WA pelaku dengan bahasa-bahasa aneh terhadap korban.

Mendapati laporan korban, tim opsnal unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Armindo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 hingga 4 kali secara bergantian dan bersama-sama (threesome) usai termakan bujuk rayu,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Nongsa juga menyita barang bukti berupa jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana leajing bewarna hitam, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam bewarna ungu milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Milyar. (T)