BATAM, AlurNews.com – Sepasang Golfer Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kehilangan barang berharga saat bermain Golf di Lapangan Golf Palm Spring.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 10.38 Wib, pada saat korban yang diketahui pasangan suami istri tengah asik bermain golf di Palm Spring.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, sepasang Golfer itu ditemani oleh dua orang caddy menggunakan 1 unit buggy berhenti di Hole 5.
“Namun, pada saat korban hendak memukul bola terakhir di Green Hole 5, tiba-tiba korban mendengar suami nya berteriak “Pencuri-pencuri”, saat itu suami korban langsung berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur,” ujar AKP Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida saat konferensi pers, Jum’at (3/12/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar RP 8.000.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Menerima kaporan korban, anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida, S.H., M.H langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.
“Pada hari Jumat (26/11/2021) sekira jam 10.00 Wib, unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku inisial AM (Residivis) di rumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip. Kemudian, dilakukan pengembangan dihari yang sama, pelaku inisial FAN berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kecamatan Nongsa,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, kedua pelaku bersama-sama masuk ke dalam lapangan melalui sela-sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan pagar.Setelah berhasil masuk, pelaku langsung bersembunyi di semak-semak disekitaran lapangan golf.
“Kedua pelaku melihat sepasang Golfer yang ditemani oleh dua orang caddy menggunakan 1 unit buggy berhenti di Hole 5. Pelaku langsung berpencar dan AM lari keluar lapangan untuk menunggu FAN. Setelah situasi dirasa aman FAN berlari mendekat ke tempat Buggy diparkirkan dan langsung mengambil barang berharga milik korban lalu kabur,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Sementara, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (T)