Uba Kritisi Lelang SPAM Batam, Menyangkut Publik Harus Transparan

Anggota DPRD Kepri Dapil Batam, Uba Ingan Sigalingging. Foto: Dok AlurNews.com

BATAM, AlurNews.com – Anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Batam, Uba Ingan Sigalingging mengkritisi tertutupnya akses publik terhadap informasi dan penentuan kebijakan pengelolaan air di Kota Batam. Menurutnya, pemerintah terlalu tertutup terhadap informasi tersebut.

“Masyarakat tidak memiliki akses terhadap kebijakan yang menentukan kehidupan mereka,” ujarnya dalam dialog yang diselenggarakan LSM Gebrak beberapa waktu silam.

Menurutnya, negara tentu mengetahui bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. Namun, dalam momentum menentukan arah pengelolaan air bersih di kota Batam, pemerintah justru tidak transparan dalam menentukan langkah.

“Kita tak tau, bagaimana BP Batam dalam proses kontrak air. Kebijakan publik harus menganut asas transparansi.” imbuhnya.

Dia berharap ada jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini BP Batam, kepada masyarakat terkait akses air bersih kedepannya, ada.

“Ada proses transparansi, dan jaminan keadilan terhadap distribusi air bersih,” jelasnya.

Saat ini Batam tengah masuk dalam proses penting untuk menentukan arah pengelolaan air bersih untuk jangka panjang. BP Batam sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengurus ikhwal air bersih kota Batam tengah mengadakan lelang untuk memilih mitra.

Namun narasi yang dibangun oleh kepala BP Batam kepada publik terkait proses pemilihan mitra ini terlihat mengedepankan keuntungan finansial semata. Dalam beberapa kesempatan, kepala BP Batam menekankan pentingnya mendapat keuntungan yang lebih besar dari bisnis air bersih.

Realisasi dari narasi tersebut adalah penundan lelang yang harusnya dimulai pada Februari 2021, karena BP Batam harus menyewa konsultan khusus untuk merumuskan perjanjian kerjasama yang mendatangkan “Cuan” besar.

Namun, tidak sekalipun ada narasi dari lembaga non struktural ini yang menyinggung adanya konsultasi khusus yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih pada kontrak kerja yang baru. (*)