BATAM, AlurNews.com – Pengumuman hasil Ora kualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam ternyata ditunda lagi. Kendati tidak diumumkan kepada khalaya melalui laman web BP Batam, namun diketahui panitia tender mengundur tanggal pengumuman hingga 20 Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya, hasil Pra kualifikasi dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Desember silam. Namun, tunggu punya tunggu, pengumuman tak kunjung diunggah. Rupanya, BP Batam butuh waktu tambahan. Dalam jadwal baru diketahui, panita masih harus melakukan pembuktian kualifikasi hingga pada Senin (13/12) ini.
Hasilnya baru akan dilaporkan kepada kepala BP Batam antara 14 hingga 16 Desember. Kepala BP Batam kemudian baru menetapkan hasilnya pada 17 Desember, dan diumumkan pada 20 Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau telah mengingatkan BP Batam agar pelaksanaan tender dilakukan dengan berpedoman pada prosedur yang berlaku. Ombudsman berharap tender berjalan secara fair, jujur, transparan.
“Tidak ada unsur-unsur KKN. Kami juga berharap BP Batam sejak awal mengumumkan korporasi mana yang memenuhi syarat administratif dan yang kemudian berhak mengikuti tender sampai pemenangnya,” kata Kepala ORI Kepri, Lagat Siadari.
Ini merupakan kali kedua Prakualifikasi yang dibuka Oktober ini diundur. Mundurnya progres lelang sangat disayangkan, karena BP Batam terkesan tidak profesional dalam menyusun jadwal sendiri. Kondisi ini sempat dikritisi oleh Aktivis kota Batam, Azhari.
“Harusnya belajar dari pengalaman sebelumnya. Sehingga ada kepastian. Jangan sampai ada yang mengira panitia tidak profesional karena sering sekali mengundur jadwal, ” Katanya.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk memantau jalannya lelang SPAM Batam secara terbuka. Tidak boleh ada perkembangan yang ditutup-tutupi oleh BP Batam. Setiap proses harus berlangsung transparan, sehingga masyarakat dapat melihat sejauh mana akuntabilitas pelaksanaan lelang tersebut.
“Hasil lelang ini akan menyangkut hajat hidup masyarakat Batam selama 15 tahun. Karena itu, masyarakat harus diberikan akses penuh terhadap informasi,” Imbuhnya. (*)