AlurNews.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan bahkan penimbunan bakau disejumlah titik Kota Batam saat ini gencar dilakukan. Berbagai pihak mengklaim bahwa lahan yang dimiliki telah dilengkapi legalitas perizinan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Namun, ditengah-tengah aktivitas-aktivitas tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan sepihak dan memperkaya diri.
Berbagi macam modus dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat. Dimulai dari pembukaan Kampung Religi hingga rumah ibadah yang berujung jual beli kaveling.
Satu diantaranya, lahan di tepi Jalan Raya Kelurahan Tanjung Riau Marina, Kecamatan Sekupang, Batam. Diatas lahan tersebut tertulis akan dibangun yayasan dan kampung religi.
“Tapi itu hanya kedok saja. Memang lahan itu sempat bermasalah kemarin. Ada kami lihat polisi turun. Tapi entah kenapa jalan lagi,” ujar warga Ar yang meminta namanya diinisialkan kepada awak media, Sabtu (10/12/2021).
Menurutnya, lahan sekira 3 hektare (ha) dijual oleh pengusaha menjadi KSB. Tak main-main, satu bidang kavling yang berukuran sekira 7 meter kali 10 dijual seharga Rp 25-30 juta.
“Kedok saja itu dijadikan yayasan. Supaya mengelabui masyarakat. Tapi kasihan masyarakat yang beli. Karena suratnya bagaimana ke depannya? Ini harus dihentikan oleh BP Batam sebelum korban berjatuhan,” ungkap Ar lagi.

Tidak sekedar ingin berbohong pada ceritanya. Bahkan, Ar membawa awak media ini ke lokasi kantor Pemasaran PT. Putera Kaeomering Jaya di Ruko Mitra Marina Mas Blok C1 No. 4, Batam (sekira 800 meter dari Polsek Batuaji).
“Tanya saja kavling berapa harga kalau tak percaya bapak. Jadi darimana pula bangun yayasan untuk anak yatim. Ini pembohongan publik sekali,” terang Ar.
Namun, saat ditemui awak media tidak ada satu pun pengurus PT. Putera Kaeomering Jaya yang diduga memasarkan lahan negara itu dan hingga berita ini diterbitkan, tidak diketahui siapa pemilik perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, tampak dua alat berat sedang beraktivitas di lokasi lahan tersebut. Terlihat, sedang bekerja untuk meratakan tanah.
“Tampaknya, pihak terkait terkesan tidak serius mengawasi lahan tersebut. Patut kita menduga, ada permainan dengan oknum. Buktinya, lahan itu dibiarkan dijual dan dipetak-petakan menjadi KSB,” ucap Husein warga Sekupang .
Oleh karena itu, warga meminta Mabes Polri atau Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan upaya lidik atas penjualan tanah negara tersebut kepada masyarakat.
“Lagi pula, BP Batam sudah tak menyediakan KSB. Ini sebelum banyak korban masyarakat yang akan membeli lahan itu. Kalau suratnya nanti tidak jelas? Siapa yang bertanggung jawab,” tegas warga. (*)